KOMPAS.com - Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang dimiliki warga negara (WN) Ukraina berinisial RK (37) dan WN Suriah berinisial MZN (31), diduga didapat secara ilegal.
Kepemilikan KTP RK dan MZN terbongkar usai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan razia yustisi.
Kedua warga negara asing (WNA) tersebut membuat KTP lewat dua orang berinisial P dan W.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, RK mendapat KTP dan KK dengan membayar Rp 31 juta kepada P. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap.
Pada 26 November 2022, P menyerahkan dokumen kependudukan palsu kepada RK.
"Setelah lunas, kemudian dua minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama P untuk melakukan perekaman sidik jari, foto, dan rekam retina," ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Dalam KTP tersebut, nama RK diubah menjadi Alexandre Nur Rudi.
Baca juga: Hindari Perang, WN Ukraina Bayar Rp 31 Juta agar Punya KTP WNI di Bali
Sementara itu, MZN membuat KTP, KK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lewat W.
Satake menuturkan, W awalnya mematok tarif Rp 15 juta. Setelah tawar-menawar, MZN dan W sepakat di harga Rp 8 juta.
MZN menemukan W usai WN Suriah tersebut mencari informasi di internet tentang pembuatan kartu identitas. Pada KTP-nya, nama MZN berganti menjadi Agung Nizar Santoso.
"Untuk mendapatkan KTP, KK dan NPWP ditawarkan Rp 8 juta," ucapnya, Jumat.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, MZN merekam KTP pada 15 September 2022. Dia menumpang KK warga berinisial KS yang tinggal di Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.
Baca juga: WN Suriah Buat KTP Indonesia Seharga Rp 8 Juta supaya Bisa Berbisnis di Bali
Buntut kasus ini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RK, WN Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," ungkap Satake, Selasa (14/3/2023).
Adapun soal status MZN, Satake menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan barang bukti.
"Sementara baru satu (tersangka), yang satu (WN Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait BB (barang bukti)," tuturnya.
Mengenai motif, Satake membeberkan bahwa RK ingin menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. Ia mendatangi Bali untuk menghindari perang di negaranya.
Sedangkan, motif MZN ialah ingin membuka bisnis di Bali.
Baca juga: WN Ukraina Pemilik KTP Palsu di Bali Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara