Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pelempar Bom Ikan di Probolinggo yang Lukai 2 Wanita karena Cinta Ditolak

Kompas.com - 13/03/2023, 19:24 WIB
Ahmad Faisol,
Krisiandi

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku serta mengungkap motif pelemparan bom ikan yang membuat dua wanita terluka, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Pelemparan bondet yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB itu mengakibatkan dua wanita luka-luka.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah menyebut, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari itu juga.

Baca juga: Honda Brio Baru Milik Kades di Probolinggo Dilempar Bom Ikan

Pelaku merupakan seorang pria berinisial AH (26), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

AH nekat melempar bondet ke rumah RH (36) yang saat itu menerima tamu NM (29) asal Lumajang, karena persoalan asmara.

Akibatnya, ledakan bondet itu menghancurkan kaca rumah dan melukai RH serta NM yang berada di lokasi ledakan. Keduanya tengah berbincang pada saat kejadian.

"Pelaku ternyata memiliki rasa kepada saksi LL anak kost di rumah RH. Namun perasaan cintanya itu ditolak oleh LL hingga akhirnya dia melakukan hal itu. Cinta ditolak, bondet meledak," terang Zainullah, Senin (13/3/2023).

Zainullah menambahkan, AH sempat memberikan uang Rp 700.000 kepada LL untuk uang kos.

Pada malam kejadian, LL ditemani NM bertamu ke rumah RH dengan maksud untuk meminjam uang Rp 700.000 untuk mengembalikan uang pemberian AH.

AH menagih uang tersebut di rumah RH pada malam itu juga. Sementara LL yang ada di rumah RH bersembunyi di dalam kamar. LL pun meminta RH untuk menemui dan menyerahkan uang tersebut.

Setelah menerima uang itu, AH masih merasa jengkel kepada LL. Ia pun keluar rumah dan melemparkan bondet ke rumah RH sehingga menimbulkan korban luka.

Kedua korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"AH dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucap Zainullah.

Baca juga: Rumah Dilempar Bom Ikan, 2 Wanita di Probolinggo Terluka

Diberitakan sebelumnya, dua wanita mengalami luka-luka setelah menjadi korban dugaan pelemparan bom ikan di sebuah rumah di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023).

"Kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB pagi. Korbannya dua wanita, berinisial RH (37) yang merupakan pemilik rumah dan N warga Desa Kalipenggung, Randuagung, Lumajang," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dihubungi, Jumat.

Zain, panggilan akrab Iptu Zainullah, mengatakan, Saat itu, N datang ke rumah RH untuk bertamu. Saat perbincangan tengah berlangsung pada pukul 00.30 WIB, ada orang yang tidak dikenal lewat di depan rumah korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com