KUPANG, KOMPAS.com - Dorkas Masa (32) dan anaknya, YN (9), mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT di Kupang, Selasa (24/1/2023).
Dorkas Masa merupakan istri dari FN, petani asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kupang, yang ditangkap polisi karena diduga melakukan pengeboman ikan.
Baca juga: Suaminya Ditangkap Polisi karena Dituding Pakai Bom Ikan, Istri: Kami Tak Ada Beras di Rumah
Ibu dan anak itu bertemu Wakapolda NTT Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Heri Sulistianto di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Dorkas juga didampingi tokoh masyarakat Desa Uiasa Calvin Massa, tokoh adat Bernabas Baung, dan tokoh pemuda Erly Timung.
Mereka datang menggunakan perahu dari Pulau Semau ke Kota Kupang untuk bertemu pimpinan Polda NTT.
Dalam pertemuan itu, hadir pula penyidik Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT yang menangani perkara kasus bom ikan tersebut.
Perwakilan Keluarga FN, Kalvin Marten Masa mengatakan, pihak keluarga sangat mendukung Polda NTT dalam menangani kasus itu.
Keluarga juga berterima kasih kepada Wakil Kepala Polda NTT yang langsung merespons permintaan warga yang merasa dirugikan dalam kasus bom ikan tersebut.
"Kami dapat menyampaikan keluhan keluarga terhadap proses penanganan perkara bom ikan, sehingga tim penyidik juga akan menelusuri saksi-saksi yang disebut terlibat dalam kasus bom ikan yang sangat merugikan masyarakat Pulau Semau," ungkap Kalvin di Kupang, Selasa.
Kalvin meminta polisi mengusut tuntas kasus bom ikan di Perairan Pulau Semau. Masyarakat, kata dia, siap mendukung dan bekerja sama dengan polisi.
Wakil Kepala Polda NTT Brigjen Heri Sulistianto menjelaskan, pihaknya telah menerima keluhan masyarakat terhadap penanganan perkara penggunaan dan kepemilikan bom ikan di Desa Uiasa, Pulau Semau.
Terhadap perkaranya, penyidik Polairud akan menelusuri tersangka lain yang terlibat, sehingga pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk membantu penyidik mengusut tuntas kasus tersebut.