LAMPUNG, KOMPAS.com - DPO (daftar pencarian orang) kasus pembobolan 19 rumah di Lampung Tengah ditangkap polisi. Pelaku mencuri dua buku rekening, namun dia tidak bisa menguangkannya.
Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Polisi (Kompol) Tatang Maulana mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial WS alias Polo.
"Pelaku adalah buronan yang sudah membobol belasan rumah di Kecamatan Terbanggi Besar," kata Tatang saat dihubungi, Senin (13/3/2023) petang.
Baca juga: Pembobol Dana Nasabah Prioritas Bank Himbara di BSD Rp 8,5 Miliar Dijerat TPPU
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, sudah membobol 19 rumah.
"Komplotan ini mengincar sepeda motor dan barang-barang berharga di rumah korban," kata Tatang.
Tatang menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (10/3/2023) setelah membobol rumah milik Emi Utami.
Baca juga: Kabur ke Lampung, Mantan Karyawan Indomaret Salatiga Pembobol Brankas Berhasil Ditangkap
Dari rumah korban, pelaku dan rekannya mencuri sepeda motor dan dua buku rekening berisi uang jutaan rupiah.
"Barang-barang itu masih ada saat anggota menangkapnya. Pelaku tidak bisa mengambil uang yang ada di rekening korban," ungkap Tatang.
Dalam kasus terakhir, pelaku masuk ke rumah korban yang sedang tertidur. WS masuk dengan cara memanjat tembok belakang rumah lalu membongkar pintu belakang.
"Pelaku membawa motor korban melalui pintu rumah belakang," kata Tatang.
Tatang menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan ancaman penjara selama 7 tahun.
"Kita masih mengejar satu orang lain yang termasuk komplotan pelaku WS," tutur Tatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.