Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani di Mamuju Sulbar Ditangkap Usai Rekam Tetangga Saat Mandi

Kompas.com - 28/02/2023, 14:21 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RS (20) di Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap anggota Polresta Mamuju setelah kedapatan merekam wanita saat sedang mandi. 

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara mengatakan bahwa RS yang juga berprofesi sebagai petani ini ditangkap pada Senin (27/2/2022).

Baca juga: Nenek Pemeran Mandi Lumpur Mengaku Kembali Diajak Live di TikTok untuk Konten Mengaji

 

Aksinya bermula ketika RS bertamu ke rumah rekannya di Kecamatan Kalukku, Rabu (22/2/2022) lalu. 

"Ketika mengetahui korban mandi, pelaku minta izin ke kakak korban untuk buang air kecil dan masuk ke kamar kecil yang berada di samping tempat korban mandi," ujar Rigan, Selasa (28/2/2022). 

Baca juga: Ada Kabel Terkelupas, Warga Ende Tewas Tersengat Listrik di Kamar Mandi

Setelah memasuki kamar mandi, kata Rigan, RS kemudian mengeluarkan ponselnya lalu merekam dan memotret korban yang saat itu tidak mengenakan busana. 

Namun aksinya tersebut terlihat oleh korban. Korban kemudian berhenti mandi dan meminta tolong kepada kakaknya. Sang kakak kemudian menyita ponsel RS. 

"Setelah HP pelaku dibuka dibuka didapati gambar korban yang sedang mandi," ungkap Rigan. 

Korban, kata Rigan, kemudian memilih melaporkan kejadian ini kepada polisi. Anggota dari Unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Polresta Mamuju lalu menyelidiki laporan tersebut dengan mendatangi TKP dan menginterogasi daksi. 

Rigan mengatakan bahwa RS telah mengakui perbutannya sehingga polisi mengamankan dirinya. 

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang Pornografi yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun," ujar Rigan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com