Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ditolak, Tetap Dibui 3,5 Tahun

Kompas.com - 27/02/2023, 13:48 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan, Qurnia Ahmad Bukhori.

Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) itu tetap dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Keputusan itu setelah majelis hakim yang diketuai Denayeti melakukan rapat musyawarah bersama hakim anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo pada sidang terbuka untuk umum pada Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Komplotan Perampok Bersenpi yang Sekap Sekeluarga di Lampung Ditembak Polisi

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut," dikutip dari salinan putusan kasasi yang diterima Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Dalam putusan tersebut, MA berpendapat, permohonan kasasi dari terdakwa tidak dapat dibenarkan.

Sebab, putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.

Baca juga: Jokowi: Danau Toba Ada F1 Powerboat, Mandalika Ada MotoGP, Jakarta Ada Formula E

"Bahwa Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang," demikian dalam putusan MA.

Kemudian, MA berpendapat, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa.

Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.

"Bahwa alasan kasasi terdakwa selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu  kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi," kata putusan MA.

Menurut MA, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Atau pemeriksaan kasasi dilakukan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, putusan pengadilan dalam perkara ini menurut majelis tidak bertentangan. Maka, MA menyatakan, permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Diketahui, pada 18 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Slamet Widodo memutuskan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim saat itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selam 3 tahun dan enam bulan penjara serta dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com