PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemilu 2024 saat ini memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, jajarannya menemukan 32 kesalahan prosedur selama tahapan coklit dan 3 kesalahan prosedur verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD.
"Tingkat pemahaman petugas KPU yang berbeda–beda saat di lapangan," kata Osykar dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Sejumlah Ulama dan Kiai NU Jatim dan Jateng Tirakat untuk Anies Baswedan, Berdoa Jelang Pemilu 2024
Bawaslu juga mengkritisi kesiapan KPU menggunakan teknologi informasi dalam pendataan pemilih dan proses pencalonan DPD.
"Verifikasi faktual dukungan pada beberapa Bakal Calon DPD RI sempat tertunda selama satu minggu karena Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sedang dilakukan pengembangan di tingkat pusat sehingga data dukungan belum diturunkan ke kabupaten/kota," tutur Osykar.
Ia menambahkan, jika masalah ini terulang, dikhawatirkan menghambat jalannya verifikasi faktual yang berakhir 26 Februari 2023.
Baca juga: Mulai Hari Ini Masjid Al Jabbar Ditutup Sementara untuk Evaluasi, Warga: Setuju!
Sedangkan mengenai tingkat pemahaman petugas verifikator yang berbeda–beda berdampak pada kekeliruan prosedur selama masa verifikasi faktual.
Meski demikian, Osykar mengaku, permasalahan di lapangan telah ditindaklanjuti Bawaslu Babel dan kabupaten/kota dengan menerbitkan saran perbaikan beserta imbauan tertulis kepada KPU dan petugasnya di lapangan.
"Kami mengimbau KPU agar lebih serius terutama dalam hal mempersiapkan sarana prasarana dan bimtek petugasnya agar pemilu berjalan lancar tanpa merugikan salah satu bakal calon ataupun pemilih," pesannya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Babel, Andi Budi Prayitno menegaskan, inventarisir permasalahan yang ditemukan Bawaslu berdasarkan rapat koordinasi bersama Bawaslu kabupaten/kota pada 22 Februari 2023.
"Kami sudah melakukan Rakor hasil pengawasan Verfak dan Coklit ini dan memang sejumlah permasalahan perlu dikoordinasikan lebih lanjut," jelas anggota Bawaslu yang kerap disapa ABP itu.
Fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu menyoroti berbagai komponen tahapan seperti penggunaan Silon pada verifikasi faktual, kekeliruan prosedur verifikasi faktual pendukung, aksesibilitas data dan daftar pemilih serta penggunaan alat kerja pengawasan coklit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.