Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keji, Ayah di Luwu Utara Perkosa 2 Anak Tiri, 1 di Antaranya Hamil 6 Bulan

Kompas.com - 16/02/2023, 21:20 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com – AN (41) warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan Polres Luwu Utara karena melakukan pemerkosaan terhadap 2 orang anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta mengatakan, 2 anak tiri yang telah diperkosa pelaku yakni DI (19) dan AI (14).

Pelaku melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun, hingga salah satu di antaranya telah hamil 6 bulan.

"Perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu keluarganya mengatakan ke ibu korban bahwa anaknya sedang hamil, sehingga Ibu korban mencoba menanyakan kepada anaknya dan anaknya mengakui perbuatan ayah tirinya, sehingga ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Luwu Utara,” kata Joddy, pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Kisruh Tambang PT CLM di Luwu Timur Kembali Terjadi, Pihak Manajemen Lama Dilarang Memasang Patok Batas Lokasi

Joddy mengatakan, korban DI diperkosa sejak masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga selesai SMA.

"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan umur istrinya yang sudah tidak muda lagi sehingga melampiaskan nafsu kejinya kepada 2 anak tirinya,” ucap Joddy.

Joddy menuturkan, kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap kedua anaknya, terungkap saat korban AI menghadiri acara keluarganya.

Kemudian, keluarga curiga dengan kondisi perut AI yang terus membesar dan menanyakan ke AI, dan korban mengaku telah hamil 6 bulan.

“AN kemudian ditangkap atas laporan keluarganya saat melakukan perjalanan di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, pada Selasa (7/2/2023) lalu,” ujar Joddy.

Baca juga: Nakes di Luwu Timur yang Didenda Rp 2 Miliar usai Sidak Makanan Berformalin Akhirnya Dianulir MA

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun,” tutur Joddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com