Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakes di Luwu Timur yang Didenda Rp 2 Miliar usai Sidak Makanan Berformalin Akhirnya Dianulir MA

Kompas.com - 31/01/2023, 18:26 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang pernah dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya kini lega bernapas

Kelegaan itu didapat setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 3 orang yang terjerat masing masing, Sahamuddin, Hasmawati, dan Beatrix Kombong Kila dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum tenaga kesehatan tersebut, Agus Melas mengatakan putusan PK yang diajukan Sahamuddin dan kawan-kawan dikabulkan, dan berhasil memenangkan perkara di tingkatan terakhir tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Nakes Temukan Makanan Berformalin Sebut Kliennya Dirugikan

“Tentunya Putusan PK ini menganulir semua putusan yang pernah dimenangkan lawan hukumnya yakni Frengky Cs seorang pengusaha ayam potong di Luwu Timur,” kata Agus Melas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1/2023).

Menurut Agus Melas, dalam PK tersebut hakim menolak gugatan Frengky Cs. Hakim menyatakan bahwa putusan Judex Facti yang dikuatkan oleh Judex Juris pada pokoknya didasarkan pada alasan, bahwa Rapid Test Kit Formalin yang dilakukan oleh tim Puskesmas Wawondula tidak valid, akan tetapi Judex Facti tidak menunjukkan dasar yang menjadi sebab tidak validnya test tersebut.

”Syukur kita ucapkan karena keadilan itu berpihak pada Sahamuddin dan kawan-kawan,” ucap Agus Melas.

Ketiga tenaga kesehatan Luwu Timur tersebut diperkarakan oleh Frengky dan kawan-kawan karena keberatan ayam potongnya diberitakan mengandung Formalin, sehingga ia menggugat Sahamuddin, Hasmawati, dan Beatrix Kombong Kila ke ranah hukum dan mereka didenda Rp 2 miliar.

Sebelumnya diberitakan Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.

Pengadilan mewajibkan tenaga kesehatan Puskesmas Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ini membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Cerita Nakes di Luwu Dijerat UU ITE, Dipicu Surat Hasil Temuan Makanan Berformalin yang Tersebar di Medsos

Masalah bermula pada 18 Mei 2019, saat Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Dari sejumlah sampel makanan diambil ternyata ada satu yang mengandung formalin. Temuan itu kemudian diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun sebelum pemeriksaan ulang terjadi, surat pemberitahuan itu malah beredar di media sosial.

Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Belakangan, setelah diperiksa ulang, sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menunjukkan hasil negatif saat diperiksa tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Pemilik usaha yang merasa tertuduh menggunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Cerita Lengkap Nakes Didenda Rp 2 Miliar Usai Sidak Makanan Berformalin di Luwu Timur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com