Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Prostitusi Aplikasi Kencan, Polres Berau Amankan Seorang Wanita yang Jadi Muncikari

Kompas.com - 15/02/2023, 14:33 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BERAU, KOMPAS.com – Tindak prostitusi online di Berau, Kalimantan Timur, diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Dalam hal ini seorang wanita muda berinisial RA (21) ditangkap karena berperan sebagai muncikari.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya prostitusi online dengan menawarkan jasa esek-esek di salah satu penginapan, di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Tim lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi dikonfirmasi pada Rabu (16/2/2023).

Baca juga: Resahkan Warga, Warkop Diduga Tempat Prostitusi di Ponorogo Ditutup

Selain itu, polisi juga mengamankan para wanita penghibur yang dijajakan pelaku melalui aplikasi MiChat. Sedikitnya lima orang wanita penghibur diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Yakni berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

“Saat diinterogasi, aktivitas ini sudah 8 bulan. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan, sistemnya nanti bagi hasil,” ungkapnya.

Keuntungan yang didapat yakni setiap kencan, pelaku menawarkan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan dengan wanita penghiburnya. Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 sampai Rp300.000 setiap kali berhasil mendapat pelanggan.

“Mereka (wanita penghibur) ini kenal dengan pelaku dari media sosial gitu. Sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil,” bebernya.

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa kelima wanita penghibur itu merupakan remaja asli Berau. “Tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel pelaku yang digunakan menjajakkan kelima korban. Serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online tersebut.

“Pelaku kami amankan ke Polres Berau beserta barang bukti untuk tindaklanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong, Pemilik Manipulasi Ruko 2 Lantai

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com