Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Operasional Desa di Lebak Banten Diamankan Saat Ambil Sabu

Kompas.com - 13/02/2023, 17:18 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan mobil operasional milik Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Mobil dengan nomor polisi A 1265 N itu diamankan karena dipergunakan untuk mengambil narkoba jenis sabu oleh RM (DPO).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hwryanto mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ini saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Serang pada Jumat (10/2/2023) sore.

Baca juga: Bandar Sabu Zul Peng Grik Kabur dari Lapas Langsa Aceh

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

Hasilnya, kata Didik, anggota Ditres Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan pria berinisal FR (20) usai mengambil sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari Kanwil Kemenag Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani Curug, Kota Serang.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram," kata Didik kepada wartawan. Senin (13/2/2023).

Dari hasil introgasi terhadap FR, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut milik RM alias Agus alias Mpet yang akan diambil di sekitar Simpang Boru Kecamatan Curug, Serang.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan. Alhasil, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi A 1265 N yang dikemudikan RM.

"Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas," ujar Didik.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kendaraan RM menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu.

Karena membahayakan pengendara lain, lanjut Didik, petugas menembak sebanyak dua kali ke arah mobil dengan harapan laju mobil terhenti. Namun, RM terus melarikan diri ke arah pemukiman warga, dan kendaraan dinas desa itu ditinggalkan RM.

"Menurut keterangan Kades, RM ini sebagai sukarelawan atau supir kendaraan dinas milik Desa Cihara yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengejaran," kata Wadir Narkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano.

Baca juga: Bandar Sabu Ditangkap Saat Pernikahan Sang Anak, Pelaku Sempat Kelabui Petugas hingga Jadi Tontonan Warga

Dikatakan Nico, FR baru pertama kali diperintah RM untuk mengambil barang haram tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menyimpan sabu tersebut.

Sedangkan untuk kendaraan operasional desa memang selalu dibawa oleh RM yang dipercaya untuk membawanya.

Untuk FR, petugas mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com