Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Curi 30 Motor, Pasutri Asal Nganjuk Ditangkap Polisi di Kediri

Kompas.com - 13/02/2023, 16:46 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial YM (28) dan NA (22) asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kediri setelah kedapatan mencuri sepeda motor.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Chandra mengatakan, dalam rentang waktu setahun mulai 2022, setidaknya sudah ada 30 kendaraan yang mereka curi.

"Di Kediri ada empat laporan polisi dan sudah kita ungkap," ujar AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Fakta Perampokan Minimarket di Nganjuk, Salah Satu Pelaku Ternyata Pegawai di Cabang Lain

Selain di wilayah Kota Kediri, pasutri itu beraksi di beberapa daerah mulai dari Kabupaten Nganjuk hingga Kabupaten Kediri.

Di wilayah-wilayah itu mereka menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Tak terkecuali kendaraan yang tengah terparkir di halaman masjid.

"(Salah satunya) Di halaman masjid di Desa Kraton, Kecamatan Mojo," Teddy menambahkan.

Modus Operandi

Masih dalam konferensi pers itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengungkap modus kejahatan pasutri tersebut.

Yakni YM membawa motor hasil curian menjauh dari lokasi lalu diberikannya kepada NA untuk dinaiki. YM dengan motor yang lain lantas mendorongnya dari belakang dan baru dinyalakan saat dirasa aman.

"Istilahnya disetut (didorong dengan footstep sebagai pijakan)," ungkap Tomy.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dieksekusi Jaksa

Motor hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan mereka di Desa Tanjung Tani Nganjuk, sebelum di jual ke tersangka lain berinisial AA, warga Kabupaten Tuban, sebagai penadahnya.

"Saat ini kita amankan 16 unit kendaraan R2, dan masih terus kita kembangkan," lanjut Tomy.

Adapun motif pasutri itu, masih kata Tomy, hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk membayar cicilan-cicilan hutang.

Kini pasutri itu masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com