MALANG, KOMPAS.com - Stok pupuk subsidi di Kabupaten Malang dipastikan aman. Hal itu berdasarkan hasil peninjauan SVP Penjualan Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri ke gudang pupuk di kawasan Kecamatan Pakisasji, Kamis (9/2/2023).
Yusri menyebut total stok pupuk di Kabupaten Malang per 8 Februari 2023 sebanyak 11.688 ton dengan rincian Pupuk Urea sebanyak 6.774 ton, NPK 4.914 ton.
"Total stok itu setara dengan 300 persen dari ketentuan stok minimum," ungkapnya saat ditemui, Kamis (9/2/2023).
Per 8 Februari 2023, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 4.745 ton yang terdiri dari rea 1.754 ton dan NPK Phonska sebanyak 2.991 ton.
"Jumlah ini sudah mencapai 7 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang sebesar 66.211 ton yang terdiri dari alokasi pupuk urea sebesar 19.081 ton, dan NPK Phonska sebesar 47.130 ton," jelasnya.
Baca juga: Petani Gagal Panen dan Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Harga Cabai di Purworejo Naik Signifikan
Sementara, untuk stok pupuk subsidi di Jawa Timur tercatat sebanyak 163.881 ton, terdiri dari urea sebesar 67.472 ton, NPK sebesar 96.409 ton.
Secara keseluruhan stok pupuk di Jawa Timur setara 417 persen dari ketentuan stok minimum.
“Artinya, sesuai dengan ketentuan, stok pupuk Urea dan NPK tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama tiga pekan ke depan,” jelasnya.
Total stok pupuk tersebut tersebar tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur.
Per tanggal 8 Februari 2023, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 194.522 ton, terdiri dari 124.126 ton pupuk Urea dan 70.396 ton NPK di wilayah Jawa Timur.
"Jumlah ini sudah mencapai 12,2 persen dari total alokasi Provinsi Jawa Timur sebesar 1.585.537 ton terdiri dari alokasi Urea 976.735 ton dan NPK 608.602 ton," terangnya.
Yusri mengaskan bahwa PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk selalu menyalurkan pupuk bersubsidi berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.
"Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan pengecer resmi untuk menyediakan stok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak akan segan menegur hingga memberikan sanksi kepada jaringan distributor yang menyalahi ketentuan dalam melakukan penyaluran pupuk bersubsidi," tuturnya.
Kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi selama ini diduga akibat petani atau kelompok tani di luar komoditas tanaman yang ditetapkan oleh pemerintah, serta berkurangnya jenis pupuk bersubsidi.
"Pupuk subsidi saat ini hanya ada dua jenis yaitu Pupuk Urea dan NPK,” tutupnya