Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Tahun Peristiwa Talangsari, Pengadilan HAM Masih Jadi Angan-angan

Kompas.com - 08/02/2023, 15:13 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelesaian non-yudisial yang digaungkan pemerintah atas kasus pelanggaran HAM berat dianggap mengesampingkan tanggung jawab hukum oleh negara terhadap para korban.

Simpulan tersebut mencuat dalam diskusi publik peringatan 34 tahun peristiwa Talangsari yang digelar KontraS di Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023) siang.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia mengatakan, penyelesaian non-yudisial itu menunjukkan bahwa negara tidak berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran masa lalu.

Baca juga: Keluarga Sebut Sugeng Dikorbankan dalam Kasus Tabrak Lari Selvi: Pak Jokowi, Tolong Keluarkan Adik Saya

"Yang sebenarnya lebih utama (penyelesaiannya) lewat jalur yudisial dalam pengadilan HAM," kata Jane, Rabu siang.

Meski Presiden Joko Widodo sudah mengakui dan menyesali peristiwa Talangsari sebagai pelanggaran HAM berat, hal itu tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kasus.

"Padahal berkas penyelidikan Komnas HAM terkait dengan peristiwa pelanggaran Talangsari ini sudah selesai sejak tahun 2008 lalu," kata Jane.

Baca juga: Anggota Polri Titip Putrinya Masuk Kedokteran Unila, Bawa Rp 150 Juta Saat Bertamu ke Rumah Karomani

KontraS menyebutkan, jika Presiden Joko Widodo bersungguh-sungguh dengan pidato pengakuannya, tentu saja harus dibuktikan dengan aksi nyata negara untuk memberikan hak-hak korban dengan bermartabat.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad mengatakan, pernyataan presiden belum apa-apa dibanding penderitaan yang dialami korban dan imbasnya selama bertahun-tahun.

"Uang penyesalan tidak sebanding dibanding stigma yang telah kami terima. Kami dianggap PKI, pengacau, yang tidak bisa dinilai dengan materi," kata Edi yang juga penyintas peristiwa Talangsari itu.

Edi memaparkan, kerugian non materil ini jauh lebih menyakitkan dibanding betapa "ringannya" pemerintah menyatakan penyesalan atas peristiwa itu.

Edi yang saat peristiwa itu terjadi masih berusia belasan tahun, telah menjadi tahanan politik pasca-peristiwa.

"Nggak bisa sekolah, ditolak ke sana ke sini. Sekarang mau diganti dengan uang, berapa nilainya?" kata Edi.

Diketahui, Jokowi telah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/1/2023).

Jokowi kemudian mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com