Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Bupati Dompu dan 5 ASN Akui Kenakan Atribut Partai Saat Safari Anies di Bima NTB

Kompas.com - 07/02/2023, 10:25 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah selesai meminta klarifikasi terhadap Bupati Dompu dan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadiri safari politik bakal calon presiden Anies Baswedan di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Keenam orang tersebut yakni Bupati Dompu Kader Jaelani, Kabag Umum Setda Dompu inisial IR, Camat Kempo berinisial BR, Kepala SMPN 2 Pajo inisial SY, guru SMPN 3 Woja inisial PR, dan pegawai Dinas Ketahanan Pangan inisial AR.

Baca juga: Guru di Dompu Diperiksa Bawaslu, Diduga Pakai Atribut Parpol Saat Acara Anies Baswedan

Dalam proses klarifikasi, bupati dan para ASN tersebut mengakui hadir dan mengenakan atribut partai saat safari politik Anies Baswedan di Bima, Selasa (31/1/2023).

"Karena memang dia berada di sana, diakui," kata Ketua Bawaslu Dompu, Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan bupati dan lima orang bawahannya itu.

Baca juga: Bupati Dompu Diperiksa Bawaslu soal 4 ASN Pakai Atribut Partai Saat Safari Politik Anies Baswedan

Hasil kajian tersebut akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun ia belum bisa memastikan waktunya.

"Masih dikaji secara mendalam hal-hal yang kira-kira dilanggar mereka itu, undang-undang mana, regulasi mana, pasal berapa," ujarnya.

Irwan menjelaskan, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KASN terkait temuan pelanggaran yang dilakukan ASN saat safari politik Anies Baswedan.

Sementara bentuk sanksinya tergantung kebijakan dari lembaga tersebut.

Irwan juga menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan sudah tepat, sebab menurutnya, tahapan pemilu sudah mulai sejak Juli 2022 lalu.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 4 Februari 2023

"Sudah bisa kita lakukan pengawasan, ASN tidak melanggar undang-undang Pemilu tapi dia melanggar undang-undangnya sendiri," kata Irwan.

Merujuk pada hasil pengawasan, lanjut dia, sejumlah ASN tersebut diduga tidak netral karena melibatkan diri dalam politik praktis dengan hadir dan membawa atribut partai.

"Padahal undang-undang ASN, disiplin ASN sudah dikatakan jelas di sana itu dilarang bagi ASN untuk terlibat politik praktis," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com