Salin Artikel

Bawaslu Sebut Bupati Dompu dan 5 ASN Akui Kenakan Atribut Partai Saat Safari Anies di Bima NTB

Keenam orang tersebut yakni Bupati Dompu Kader Jaelani, Kabag Umum Setda Dompu inisial IR, Camat Kempo berinisial BR, Kepala SMPN 2 Pajo inisial SY, guru SMPN 3 Woja inisial PR, dan pegawai Dinas Ketahanan Pangan inisial AR.

Dalam proses klarifikasi, bupati dan para ASN tersebut mengakui hadir dan mengenakan atribut partai saat safari politik Anies Baswedan di Bima, Selasa (31/1/2023).

"Karena memang dia berada di sana, diakui," kata Ketua Bawaslu Dompu, Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan bupati dan lima orang bawahannya itu.

Hasil kajian tersebut akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun ia belum bisa memastikan waktunya.

"Masih dikaji secara mendalam hal-hal yang kira-kira dilanggar mereka itu, undang-undang mana, regulasi mana, pasal berapa," ujarnya.

Irwan menjelaskan, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KASN terkait temuan pelanggaran yang dilakukan ASN saat safari politik Anies Baswedan.

Sementara bentuk sanksinya tergantung kebijakan dari lembaga tersebut.

Irwan juga menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan sudah tepat, sebab menurutnya, tahapan pemilu sudah mulai sejak Juli 2022 lalu.

"Sudah bisa kita lakukan pengawasan, ASN tidak melanggar undang-undang Pemilu tapi dia melanggar undang-undangnya sendiri," kata Irwan.

Merujuk pada hasil pengawasan, lanjut dia, sejumlah ASN tersebut diduga tidak netral karena melibatkan diri dalam politik praktis dengan hadir dan membawa atribut partai.

"Padahal undang-undang ASN, disiplin ASN sudah dikatakan jelas di sana itu dilarang bagi ASN untuk terlibat politik praktis," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/102502978/bawaslu-sebut-bupati-dompu-dan-5-asn-akui-kenakan-atribut-partai-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke