BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial TA (26), warga Desa Kejawar, Banyumas, Jawa Tengah, diciduk polisi lantaran mengedarkan obat keras dan piskotropika atau pil koplo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lebih dari 6.000 butir obat-obatan berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya.
Baca juga: 4 Pengedar Pil Koplo Logo Y di Bali Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Menyasar Remaja
"Dari informasi itu kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (29/1/2023)," kata Guntar kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dari ribuan obat yang disita, kata Guntar, 5.600 di antaranya berupa obat tablet warna kuning bertuliskan MF.
Kemudian ada 390 butir Tramadol HCI tablet 50 mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1 mg, 160 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, dan 20 butir Riklona Clonazepam 2 mg.
"Yang bersangkutan mengaku sudah setahun mengedarkan obat-obatan tersebut. Dia dapat barangnya dari Jakarta, order lewat telepon kemudian dikirim ke sini melalui ekspedisi," jelas Guntar.
Selanjutnya tersangka menjual obat-obatan itu dengan harga mulai dari Rp 25.000 per paket isi 10 butir. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Banyumas timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.