Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gedung Sekolah, Kontraktor di Alor Ditahan

Kompas.com - 26/01/2023, 14:08 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang kontraktor berinisial AL (37), ditahan personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena  kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung sekolah.

Kepala Satreskrim Polres Alor Iptu Yames Jems mengatakan, AL terlihat dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4 Guncang Kabupaten Alor, Tidak Berpotensi Tsunami

AL, lanjut Jems, datang sendiri ke Markas Polres Alor, setelah Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.

"Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rehabilitasi sekolah tersebut, tahun anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 503.923.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Jems saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Jems menjelaskan, SD Negeri Angin Rata Kabupaten Alor mendapat bantuan dana rehabilitasi dengan total Rp 503.923.000 pada 2017.

Berdasarkan petunjuk teknis yang diterima, pengerjaan rehabilitasi harus swakelola oleh pihak sekolah.

"Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) yaitu saudara AL," ungkapnya.

Selanjutnya, AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahap yaitu pertama sebesar Rp 331.796.100 dan kedua sebesar Rp 151.176.900.

Dalam prosesnya, ketika pelaku AL menerima dana tersebut, pekerjaannya justru tidak rampung. Jems menyebut, rehabilitasi sekolah tersebut seharusnya rampung pada Desember 2017.

Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang di lapangan pada 18 September 2020, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan.


Item–item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan dan elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas).

Kemudian, sesuai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT pada 21 April 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 243.005.851,78.

Pihaknya, kata Jems, menjerat AL dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Alor, Polisi Periksa 6 Saksi

Kemudian, Subsider Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Saat ini pelaku AL sudah ditahan di sel Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com