Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Rela Jadi Pengedar demi Dapat Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 25/01/2023, 20:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama AP (30), terancam hukuman mati karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 998 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir di wilayah Bali.

Pelaku diketahui nekat menjalani pekerjaan terlarang itu demi mendapat upah dan sabu gratis untuk dikonsumsinya sendiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan, kasus tersebut sudah hampir memasuki persidangan setelah adanya pelimpahan tersangka dan barang (tahap) dari penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Pria di Flores Timur Ditangkap Usia Pesan Narkoba lewat Media Sosial

"Adapun AP didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar," kat dia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti perkara ini, kini sudah menjadi wewenang jaksa penuntut umum.

Selain itu, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bamaxs menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Denpasar di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada 22 November 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam jaringan pengedar Narkotik berawal ketika dia dihubungi melalui telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Heri, sekitar bulan September 2022.

Saat itu, dia ditawari oleh Heri untuk menjadi pengedar barang terlarang tersebut dengan upah Rp 50.000 per alamat dan akan diberikan sebagian sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

Setelah menerima tawaran tersebut, dia kemudian mendapat kiriman berupa satu buah ponsel, berangkas, timbangan elektrik, dan barang terkait untuk mengedar Narkotik.

"Lalu Heri (DPO) mulai memberikan tersangka sabu dan ekstasi untuk ditaruh dan ditempel di alamat tertentu sesuai permintaan Heri," kata Bamaxs.

Baca juga: Diduga Ada Sabotase Vonis Banding Terdakwa Kasus Narkoba, 4 Hakim Tinggi Diperiksa

Awalnya, pekerjaan yang dijalani DP ini berjalan dengan mulus. Dia kemudian disuruh mengambil paket narkoba yang disembunyikan di dalam sebuah kamar hotel di Kuta, Badung, Bali.

Ternyata aktivitas tersangka itu sudah terendus polisi, sampai akhirnya dia ditangkap bersama dengan barang bukti Narkotika di lobi hotel tersebut.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 998 gram netto, dan 20 plastik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 2000 butir," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com