PALEMBANG, KOMPAS.com-Polisi menetapkan Endang Kurniawati (38) sebagai tersangka setelah menabrak pasangan suami istri Syafrullah (35) dan Nindia Kesuma Harapan (31) di Palembang, Sumatera Selatan, hingga tewas.
Kecelakaan maut itu terjadi saat Endang mengemudikan mobil Toyota Innova Reborn pada Minggu (22/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Endang diketahui belum terlalu mahir mengemudi sehingga membuatnya gugup dan salah menginjak rem hingga membuat keduanya tewas tertabrak.
“Tersangka gugup saat melihat motor korban di depannya sehingga salah menginjak pedal rem. Tersangka juga mengaku belum terlalu mahir mengemudi,” kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Iptu Arham Sikakum, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Suami Istri di Palembang Tewas Dihantam Innova Reborn, Balita Usia 8 Bulan Kritis
Menurut Arham, Toyota Innova Reborn maut itu merupakan milik rekan Endang yang berinisial AS (36) warga Jawa Barat yang juga ada dalam mobil saat kejadian.
Saat menabrak kedua korban, mobil baru terhenti saat menyeruduk tiang listrik di dekat para pedagang kelapa muda.
Kedua korban tewas di tempat karena mengalami luka parah. Sementara, DEN bayi usia delapan bulan yang merupakan putri dari Syafrullah kritis karena ikut ditabrak.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Baca juga: Pasutri Tewas Ditabrak Pajero di MT Haryono, Sang Anak Kebingungan Cari Orangtuanya: Mama, Mama...
Arham menjelaskan, dari kasus tersebut Endang dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Statusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.