Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Beli Senjata untuk KKB di Papua Nugini, 2 Mahasiswa Ditangkap di Boven Digoel

Kompas.com - 22/01/2023, 11:41 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AH (20) dan MK (22) diamankan di Pelabuhan Iwit, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada rabu (18/1/2023).

Kedua mahasiswa tersebut diketahui sebagai simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka ditangkap atas dugaan penyelundupan senjata api dari Papua Nugini ke Boven Digoel.

Rencananya penyelundupan dilakukan melalui jalur sungai ke Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Baca juga: Kronologi 2 Anggota KKB Ditangkap di Boven Digoel, Berawal Laporan Orang Mabuk Berbuat Onar

Berawal dari laporan soal orang mabuk

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha mengatakan, penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan.

Awalnya, personel gabungan merespons laporan tentang orang mabuk yang membuat onar di Pelabuhan Tradisional Iwot, Rabu pagi.

Lalu tim patroli menemukan lima orang mencurigakan. Saat diperiksa, tiga orang melarikan diri. Sementara dua orang berhasil diamankan.

Setelah diperiksa, personel gabungan menemukan empat pucuk senjata api laras panjang dan 18 butir amunisi kaliber 12 yang dibungkus menggunakan tikar.

Baca juga: Diduga Akan Beli Senjata di Papua Nugini, 2 Anggota KKB Ditangkap di Boven Digoel

Selain itu ada barang bukti berupa uang Rp 3,8 juta yang diduga akan digunakan untuk membeli senjata dari Papua Nugini.

Sementara itu Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menduga kedua orang tersebut merupakan jaringan KKB Yahukimo.

Dugaan itu muncul karena dari senjata api yang diamankan, salah satunya diyakini pernah dipakai untuk menembak anggota Polri di Distrik Dekai, Yahukimo pada 30 November 2022.

"Senjata (yang diamankan) yang dipakai menyerang anggota (polisi) pada 30 November 2022 di Yahukimo, dimungkinkan (dua orang tersebut) kelompok Yahukimo," kata Faizal.

Baca juga: Gobay Diduga Jual Senpi ke KKB Papua, Polisi Sebut Pernah Ditangkap pada 2014 dan Aktif di KNPB

AH dan MK kemudian digelandang ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.

Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta, Phytag Kurniati), Tribun Papua Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com