Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Diajukan Nenek Sari agar Berhenti Mandi Lumpur Saat Live TikTok

Kompas.com - 21/01/2023, 17:44 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Nenek Layar Sari (55), warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan syarat agar dia berhenti live mandi lumpur di TikTok.

Sari meminta agar pemerintah membiayai hidupnya.

Baca juga: Segini Uang yang Didapat Nenek Sari Saat Live TikTok Mandi Lumpur hingga Tak Mau Berhenti meski Menggigil

"Kalau memang mau menghentikan mandi lumpur ini, ayo Ibu Risma (Mensos), gubernur, bupati, bantu kami biayai hidup," kata Sari saat ditemui usai live, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Konten Live TikTok Mandi Lumpur di Lombok Tengah

Sari mengatakan, selama live TikTok, dia mendapatkan uang dengan mudah dan jumlahnya terbilang lumayan.

Baca juga: Pengakuan Nenek Sari, Pemeran Konten Mandi Lumpur TikTok, Tak Merasa Dipaksa hingga Bisa Live 2 Jam

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan rumah tangga hingga menyekolahkan anak.

"Untuk keperluan biaya anak sekolah, bayar utang, keperluan dapur rumah tangga," kata Sari.

"Caranya di bagi dua dari hasil live TikTok, Sultan (pemilik akun) dapat setengah, saya dapat setengah. Rp 9 juta lebih dapat selama live ini," ujar Sari menambahkan.

Sari membantah yang dilakukannya merupakan bagian dari mengemis. Dia juga membantah bahwa dia dipaksa untuk melakukan hal tersebut.

Mandi lumpur saat live TikTok murni kemauan Sari.

"Yang namanya ngemis itu, kita pergi minta uang, datang ke rumah orang-orang sambil menodong tangan di bawah," kata Sari.

"Jujur saya tidak pernah dipaksa, saya sukarela ke sini. Datang ke sini minta untuk bekerja sebagai pemeran mandi lumpur. Kemarin polisi ngira kita dipaksa," kata Sari. (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com