Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Polisi di Sabu Raijua Dipecat, Ada yang Desersi hingga Telantarkan Istri dan Anak

Kompas.com - 16/01/2023, 07:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga polisi yang bertugas di Satuan Samapta Kepolisian Resor Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiga personel itu yakni Brigpol SS, Brigpol BN, dan Bripda FPB.

"Betul, tiga orang personel ini telah PDTH di Polres Sabu Raijua, Sabtu (14/1/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Sama-sama Mabuk Miras di Pesta Nikah, Pria Tikam Rekannya hingga Tewas di Sabu Raijua

Pemecatan itu ditandai dengan upacara PDTH secara in absensia, karena ketiga personel ini tidak hadir. Upacara dipimpin Kepala Kepolisian Resor Sabu Raijua Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jacob Seubelan.

Ariasandy menjelaskan, Brigpol SS dipecat karena desersi kurang lebih 30 hari saat siaga satu operasi lilin.

Brigpol SS melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 13 huruf (G) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Brigpol SS juga melakukan penipuan kepada masyarakat setempat, dengan cara meminta sejumlah uang dengan perjanjian akan memberikan bahan bakar minyak jenis bensin maupun solar untuk berdagang.

Brigpol SS sudah pernah menjalani sidang etik Polri karena desersi dan tidak menafkahi anak dan istri saat bertugas di Polres Rote Ndao.

Pada November 2022, Brigpol SS selesai menjalani penempatan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, dengan kasus perzinahan saat bertugas di Polres Sabu Raijua.

Selanjutnya, Brigpol BN dipecat karena melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan.

BN juga tidak mau bertanggung jawab dengan perempuan yang dipacarinya.

Dia melanggar asal 13 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Sementara Bripda FPB dipecat dalam kasus melakukan hubungan badan dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Fajar dan istrinya telah dikaruniai dua orang anak, tetapi dia tidak mau bertanggung jawab.


Fajar melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

"Pelaksanaan upacara PTDH ketiga personel Polres Sabu Raijua tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor Kep/755/XII/2022, Tanggal 28 Desember 2022," kata Ariasandy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com