Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/01/2023, 17:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

LAHAT, KOMPAS.com - Vonis 10 bulan penjara terhadap 2 pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, inisial A (17) menjadi sorotan publik. Bahkan pengacara Hotman Paris angkat bicara. 

Sebab, korban mengalami trauma berat akibat pemerkosaan tersebut. Ditambah kedua pemerkosa, OH (17) dan MAP (17), hanya mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat. 

Sementara, satu pelaku lagi inisial GA (17) kini sedang menunggu proses hukum untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lahat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Baca juga: Ayah di Sumsel Ngadu ke Presiden 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Turun Tangan

Peristiwa pemerkosaan terhadap A itu terjadi pada 29 Oktober 2022. Semula korban dibawa seorang pelaku ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

Di sana, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar. A pun ketakutan saat pelaku ini mematikan lampu kamar.

Lalu, pelaku OH pun masuk dan menarik paksa korban untuk diajak berhubungan intim. Korban A pun menolak ajakan tersebut. Ia sekuat tenaga melawan namun kalah.

Setelah melampiaskan perbuatannya, 1 tersangka lagi yakni MAP masuk ke kamar. Saat itu, ia melihat A menangis ketakutan di dalam kamar.

Baca juga: Berobat di RS, Tahanan Kasus Pemerkosaan di Lapas Tenggarong Kabur dengan Tangan Diborgol

Bukannya menolong, MAP juga melakukan hal sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.

Usai kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan.

A lagi-lagi dipaksa untuk melayani GA dengan di bawah ancaman. Gadis ini kemudian ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban.

Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Setelah itu, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. OH dan MAP dituntut JPU dengan penjara 7 bulan dalam sidang tertutup.

Ketika proses hukum berjalan, polisi menangkap GA. Tersangka GA kini telah dilimpahkan ke JPU untuk segera menjalani proses sidang.

Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Kurniawan menjelaskan, semua pasal yang ditetapkan penyidik telah sesuai. Namun ia enggan berkomentar terkait vonis dan tuntutan yang lebih rendah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Regional
Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Regional
Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Regional
Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Regional
Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Regional
Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Regional
Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Regional
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Regional
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Regional
Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Regional
Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Regional
Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Regional
Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Regional
Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com