Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Lika-liku Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (Bagian 1)

Kompas.com - 31/12/2022, 07:00 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar, pada 5 September 2022.

Sekitar lima hari berselang, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Lukas dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.

Namun, Lukas tak menghadiri panggilan itu karena sakit. Kehadiran Lukas diwakilkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP).

Di sisi lain, ratusan orang berdemonstrasi di depan Mako Brimob karena menentang penetapan tersangka Lukas Enembe.

Anggota THAGP Stephanus Roy Rening menyatakan, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua itu cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," ujar Roy di Jayapura, 12 September 2022.

"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Roy mengaku, tim hukum Gubernur Papua telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe terkait kasus tersebut. 

Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe

 

Menurutnya, uang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar di rekening Lukas itu merupakan milik pribadi. Uang itu dipakai untuk berobat ke Singapura pada  2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang Gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Dicekal ke Luar Negeri, Rekening Diblokir

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri. Sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Lukas juga diblokir.

Dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi dilema tersendiri bagi Lukas yang rutin melakukan kontrol kesehatan di Singapura dan Filipina.

Dokter pribadi Gubernur Papua, Anthonius Mote mengatakan, Lukas memiliki beberapa penyakit dan rutin menjalani pengobatan di luar negeri.

"Untuk pengobatan selama ini, beliau rutin melaksanakan pelayanan kontrol di rumah sakit Singapura dan Manila, Filipina. Di mana selama ini kami melengkapi administrasi dan lainnya sebagaimana arahan dokter yang menangani, termasuk obat yang diminum sudah cukup rutin terpantau," ujarnya di Jayapura, Rabu (14/9/2022).

Akibat pencekalan itu, proses pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dilakukan dari jarak jauh. Anthonius berkomunikasi dengan dokter dari Singapura yang selama ini menangani Lukas Enembe.

"Sementara ini nanti kita akan lakukan melalui video call, saya yang akan periksa di sini sesuai petunjuk dokter di Singapura, tapi tentu ini tidak akan maksimal karena peralatan kesehatan yang ada di Papua sangat terbatas," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Regional
Sederet Fakta Balita Tewas Terlindas Fortuner di Perumahan, Saksi Sebut Mobil Melaju Kencang

Sederet Fakta Balita Tewas Terlindas Fortuner di Perumahan, Saksi Sebut Mobil Melaju Kencang

Regional
Nilai Investasi Rp 811 Miliar, 3 Investor Tertarik Kelola Stadion Internasional Banten

Nilai Investasi Rp 811 Miliar, 3 Investor Tertarik Kelola Stadion Internasional Banten

Regional
Seorang Pelaku Pembacokan di Magelang Buron, Polisi: Bila Melawan, Tembak

Seorang Pelaku Pembacokan di Magelang Buron, Polisi: Bila Melawan, Tembak

Regional
Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita 68 Botol

Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita 68 Botol

Regional
6 Pelaku Pembacokan di Magelang Dibekuk, 5 di Antaranya Pelajar yang Ditangkap di Sekolah

6 Pelaku Pembacokan di Magelang Dibekuk, 5 di Antaranya Pelajar yang Ditangkap di Sekolah

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Ambil Formulir di Kantor PDI-P untuk Daftar Cawabup Tegal

Mantan Ajudan Ganjar Ambil Formulir di Kantor PDI-P untuk Daftar Cawabup Tegal

Regional
Pernah Dipenjara 13 Tahun, Residivis Kembali Ditangkap karena Bawa 10 Kg Sabu

Pernah Dipenjara 13 Tahun, Residivis Kembali Ditangkap karena Bawa 10 Kg Sabu

Regional
Material Vulkanik di Lereng Gunung Marapi Akan Diledakkan

Material Vulkanik di Lereng Gunung Marapi Akan Diledakkan

Regional
Kiram Park di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kiram Park di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Istri di Kuningan Ajak Selingkuhan Bunuh Suami, Sempat Menyebut Korban Tewas karena Kecelakaan

Istri di Kuningan Ajak Selingkuhan Bunuh Suami, Sempat Menyebut Korban Tewas karena Kecelakaan

Regional
Eks Wagub Sitti Rohmi Djalilah Menyatakan Maju Pilkada NTB bersama Bupati Sumbawa Barat, Ini Tanggapan Perindo

Eks Wagub Sitti Rohmi Djalilah Menyatakan Maju Pilkada NTB bersama Bupati Sumbawa Barat, Ini Tanggapan Perindo

Regional
Para Pengais Kemiri, Kisah Lima Bersaudara Bertahan Hidup Bersama Kakek di Manggarai Timur

Para Pengais Kemiri, Kisah Lima Bersaudara Bertahan Hidup Bersama Kakek di Manggarai Timur

Regional
Anggota DPRD Aceh Tamiang Terjerat Sabu 70 Kg, KIP: Belum Dilantik

Anggota DPRD Aceh Tamiang Terjerat Sabu 70 Kg, KIP: Belum Dilantik

Regional
Tak Hanya Hilang, Kendaraan Dinas Pemprov Banten Juga Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar

Tak Hanya Hilang, Kendaraan Dinas Pemprov Banten Juga Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com