Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan dan Teriak, Sekelompok Bocah di Banjarmasin Gagalkan Perampasan HP, Aksinya Viral di Medsos

Kompas.com - 19/12/2022, 19:08 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sekelompok bocah di Jalan Sungai Andai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan aksi perampasan handphone yang dilakukan pria berinisial SP (27).

Aksi perampasan HP itu terekam kamera CCTV milik salah seorang warga. Videonya kemudian beredar dan viral di media sosial.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno mengatakan, kejadian itu bermula saat salah satu bocah berinisial FPL (10) tengah bermain ponsel bersama teman sebayanya.

Baca juga: Mengaku Sakit Hati, Pedagang di Rest Area Jalan Tol Lampung Curi Motor Mantan Suami Siri

Tak lama kemudian datang pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban bermaksud merampas ponsel yang dimainkan korban.

"Korban saat itu ia sedang bermain game, kemudian datang pelaku dan mengambil ponsel dengan berkata, sini pinjam," ujar Ipda Sudirno dalam keterangannya yang diterima, Senin (19/12/2022) .

Kaget dengan pelaku yang bermaksud mengambil ponselnya, korban pun melawan sambil berteriak.

Tak sampai di situ, teman sebaya korban berusaha membantu saat pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motornya.

"Aksi itu berhasil digagalkan oleh FPL bersama teman-temannya. Saat itu korban dan anak-anak lainnya berteriak serta sempat menghalang-halangi aksi pelaku yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor metik," bebernya.
Baca juga: Pencuri Berkolor Wanita Sambil Kenakan Topeng Resahkan Warga Mamuju Tengah

Karena mendapat perlawanan dari sekelompok bocah, pelaku pun akhirnya ketahuan oleh orang tua korban dan warga setempat.

Pelaku langsung dipukuli dan ditangkap beramai-ramai oleh warga.

"Teriakan itu didengar oleh orangtua dari anak-anak tersebut yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan langsung dengan sigap menghampiri pelaku serta turut mengamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com