KEBUMEN, KOMPAS.com - Dua orang dihakimi massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Desa Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Keduanya yaitu WD (45), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen dan YT (42) warga Desa Waluyo, Kecamatan Buluspesantren.
Baca juga: Bertengkar, Ayah di Jombang Tabrak Lari Anaknya Sendiri, Pelaku Sempat Dihakimi Warga
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Adimulyo," kata Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Catur menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban Sutardi (57) sedang pergi memancing. Sementara sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya diparkir di pinggir sawah, Minggu (11/12/2022).
Tak berselang lama, kedua tersangka yang sedang mencari sasaran mendapati sepeda motor korban.
Baca juga: Pria di Anyer Tewas Dihakimi Warga Usai Tusuk Istri dan 2 Adik Iparnya
Tersangka YT berperan sebagai penentu sasaran kendaraan yang akan dicuri, sedangkan WD sebagai eksekutor atau pemetik.
Namun aksinya terpergok warga yang ada di sekitar lokasi. Warga tersebut lantas mengejar tersangka sambil berteriak maling.
Catur mengatakan, saat dalam pengajaran tersangka WD terjatuh dan diamankan oleh warga yang kebetulan sedang bekerja bakti.
Setelah melihat temannya tertangkap, kata Catur, tersangka YT memilih pasrah dan menghampiri warga.
Kedua tersangka lantas menjadi bulan-bulanan warga. Kedua tersangka sempat beberapa kali mendapatkan bogem mentah dari warga yang geram dengan aksinya.
"Setelah mendapatkan informasi dari perangkat desa Sekarteja, polsek langsung datang mengamankan para tersangka," ujar Catur.
Atas perbuarannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.