UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang akan membantu penerbitan sertifikat hak milik untuk 2.602 bidang tanah milik warga.
Bantuan tersebut diperuntukkan warga yang berada di area sekitar Rawa Pening.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan penerbitan sertifikat tersebut bertujuan agar masyarakat lebih tenang.
"Pemkab Semarang bersama Forkompimda akan membantu menyelesaikan masalah terkait revitalisasi Rawa Pening oleh Pemerintah Pusat. Para petani harus guyub rukun dan kompak. Jangan mudah dipecah belah," ujarnya saat silaturahmi dengan petani Rawa Pening di lokasi wisata Jembatan Biru, Asinan, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Ada di Antara Sesar Telomoyo dan Rawa Pening, Salatiga Terancam Tsunami Rawa
Dia mengimbau petani di sekitar Rawa Pening untuk terus menjaga persatuan.
"Petani bersatu tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ngesti.
Ketua Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) Suwestiyono menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab Semarang pada nasib ratusan petani sekitar Rawa Pening.
"Sekarang kami sudah bisa tanam padi dan panen lagi," katanya.
Baca juga: Dispora DKI Sebut Lahan Kampung Susun Bayam Akan Diserahkan ke Jakpro
Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Wigati Sunu menjelaskan, lahan pertanian di sekitar Rawa Pening menjadi salah satu lumbung padi di Kabupaten Semarang.
Lahan yang membentang di empat kecamatan yakni Bawen, Tuntang, Ambarawa dan Banyubiru menyumbang 30 persen dari total produksi padi Kabupaten Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.