Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Video Porno dari HP yang Ditemukan di Tepi Jalan, Pemuda Asal Banyumas Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/12/2022, 19:43 WIB
Iqbal Fahmi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah berinisial IM (23) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Kamis (8/12/2022).

IM diduga menyebarkan video bermuatan pornografi seorang wanita berinisial Bunga yang ia dapat dari telepon genggam yang IM temukan di tepi jalan Desa Karangklesem, November lalu.

Baca juga: 3 Remaja Diduga Pembuat Video Asusila Diamankan Polisi di Ngawi

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) mengatakan, di dalam tas tersebut, tersangka mendapati dua buah telepon genggam.

Tersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan angka secara acak hingga salah satunya berhasil dibuka. Sementara satu handphone lainnya, kata Pujiono, masih tetap terkunci hingga saat ini.

“Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban,” katanya.

Video tersebut, kata Pujiono, dikirim dari HP korban ke HP tersangka lalu dipamerkan dan dipertontonkan kepada teman-teman bahkan kepada istrinya sendiri pada kurun waktu November-Desember 2022.

“Salah satu teman tersangka rupanya ada yang mengenal identitas korban lalu memberi tahu korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” terang Pujiono.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet pada Kamis (8/12/2022).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merek iPhone XS Max warna abu-abu 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Subsidair Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: 5 Polisi di Maluku Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Pelanggaran Asusila, Narkoba, dan Desersi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Regional
Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Regional
Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Regional
Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Regional
Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Regional
Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Regional
Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Regional
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Regional
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Regional
Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Regional
Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Regional
Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Regional
Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Regional
Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com