Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Depresi, Pelaku Perusakan Tempat Ibadah di Magelang Diperiksa Kejiwaannya

Kompas.com - 14/12/2022, 10:52 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan tempat ibadah di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Namun penyidikan tidak dapat dilanjutkan untuk sementara karena ada yang janggal saat tersangka diinterogasi. Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menyebut, kejiwaan tersangka akan diobservasi dahulu ke RSJ Prof Dr. Soerojo.

"Pengamatan kami selaku penyidik, tersangka perlu diobservasi (kejiwaannya). Sebab, saat diinterogasi antara pertanyaan (dari penyidik) dengan jawaban tidak sinkron. Maka apakah tersangka masuk kategori ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) atau tidak, masih kami dalami," ujar Sajarod, dihubungi Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Diduga Rusak Rumah Ibadah, Wanita di Magelang Ditangkap Polisi

Obervasi ini juga dirasa perlu karena berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tersangka pernah menjalani rawat jalan di rumah sakit akibat depresi. Tersangka akan didampingi dr. Ni Kadek Duti, Ketua Komite Etik dan Hukum/Psikiater Forensik RSJ Prof Dr. Soerojo Magelang.

Lebih lanjut, jika hasil observasi menyatakan tersangka sehat kejiwaan maka dia harus membertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Demikian pula jika tersangka adalah ODGJ maka polisi akan berkoordinasi dengan Kajaksaan Negeri Magelang untuk proses hukum selanjutnya.

Sajarod mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perusakan itu karena kesal tidak bisa mengambil sertifikat tanah miliknya di sebuah bank di Magelang.

"Motif tersangka melakukan perusakan itu karena sakit hati terhadap salah satu bank, yang mana sertifikat tanah dan bangunan yang jadi agunan tidak bisa diambil. Sertifikat tidak boleh diambil karena memang masih jadi agunan," kata Sajarod.

"Jadi kekesalannya dilampiaskan dengan cara membakar pembatas di salah satu tempat ibadah, merusak barang-barang lainnya di tempat itu," lanjut Sajarod.

Diberitakan sebelumnnya, F diamankan aparat Polresta Magelang setelah diduga melakukan perusakan sebuah tempat ibadah di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Pelapor Bupati Alor ke Polisi atas Tudingan Perusakan Mangrove Ternyata Keponakan Kandung

Aksi wanita itu terekam kamera pengawas (CCTV) tempat ibadah itu sehingga viral di media sosial belakangan ini. Dia merusak karpet, kain pembatas, kitab suci, kotak amal, dan sejumlah barang yang ada di rumah ibadah tersebut.

Sajarod Zakun wanita berusia sekitar 30 tahun itu sudah pernah melakukan aksi serupa di rumah ibadah yang sama beberapa bulan yang lalu.

Atas kejadian yang sudah meluas di media sosial itu, Sajarod mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Kasus ini sudah ditangani Polresta Magelang dan diharapkan segera diperoleh titik terang.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk menanggapi kejadian ini secara bijak, agar tidak terpancing, sehingga situasi tetap kondusif. Percayakan kasus ini kepada kepolisian. Terimakasih warga sekitar tempat ibadah yang tidak terpancing," tutur Sajarod. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com