RANTAU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Gadung, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial H (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tapin setelah H terbukti secara sah terbukti korupsi dana desa ratusan juta.
Baca juga: Geledah Kantor BPBD Seram Bagian Barat, Jaksa Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana Gempa
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka H tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran dana desa yang gunakan dalam bentuk fisik maupun non fisik.
"H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa baik itu pembangunan fisik maupun non-fisik hingga mencapai ratusan juta rupiah," ujar Adi dalam keterangannya yang diterima, Selasa (13/12/2022).
Tersangka H, ungkap Adi, menjabat Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan periode 2013-2018.
Untuk anggaran dana desa yang diselewengkan diketahui pada tahun 2017 atau setahun sebelum masa jabatannya habis. Namun untuk besaran dana desa yang diselewengkan tersangka, Adi belum bisa memastikan.
"Untuk mengetahui berapa kerugian negara kita masih lakukan penyelidikan. Untuk saat ini, tersangka H sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tapin selama 20 hari ke depan," katanya.
Adi meminta masyarakat Desa Gadung untuk mengawal kasus ini.
"Intinya setiap yang merugikan negara akan kita bersihkan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.