KEBUMEN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Jawa Tengah, membongkar prostitusi online di wilayahnya.
Seorang pemuda berinisial DN (26), warga Kabupaten Banyumas yang berperan sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit ponsel, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, serta alat kontrasepsi.
Baca juga: Aipda Aksan Jalani Pemeriksaan Soal Video Minta Kapolri Bersihkan Mafia
Kadek menjelaskan, tersangka menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi perpesanan MiChat.
Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk di-booking.
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.
"Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka ia mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 Rupiah," jelas Kadek.
Atas kasus tersebut, DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.