Salin Artikel

Jadi Muncikari Prostitusi Online di Kebumen, Pemuda Ini Dapat Bayaran Rp 100 Ribu Per Transaksi

Seorang pemuda berinisial DN (26), warga Kabupaten Banyumas yang berperan sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit ponsel, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, serta alat kontrasepsi.

Kadek menjelaskan, tersangka menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi perpesanan MiChat.

Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk di-booking.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.

Atas kasus tersebut, DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/10/004650478/jadi-muncikari-prostitusi-online-di-kebumen-pemuda-ini-dapat-bayaran-rp-100

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke