PALEMBANG, KOMPAS.com- Kasus prositusi online dengan menjual gadis di bawah umur terbongkar usai Polda Sumatera Selatan menangkap 20 orang pelaku.
Ke-20 pelaku tersebut, merupakan penyalur serta mucikari yang menjual para korban melalui aplikasi chatting.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho mengatakan, 20 tersangka itu ditangkap pada Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Kedua Selebgram Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta Jadi Korban Perdagangan Manusia
Mulanya, petugas menyelidiki dugaan human traficking yang melibatkan korban para gadis di bawah umur.
Penyelidikan dilakukan dengan menyisir beberapa hotel melati yang ada di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
“Saat dilakukan penangkapan, kita langsung mengembangkan kasus ini sehingga didapatkan 20 orang tersangka tiga di antarnya wanita yang menjadi mucikari dan penyalur,” ujar Anwar, saat melakukan gelar perkara, Senin (21/11/2022).
Baca juga: 434 Rumah Rusak di Sukabumi akibat Gempa Cianjur, 9 Orang Luka-luka
Anwar menjelaskan, para mucikari itu menjual korban dengan harga bervariatif mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 400.000 dengan durasi waktu kencan 15 menit.
Para pria hidung belang itu pun mereka dapatkan dari aplikasi chatting melalui handphone.
“Bahkan satu wanita diminta melayani tiga orang laki-laki dalam sehari. Modus tersangka dengan memasang foto korban di aplikasi chatting,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat kontrasepsi serta uang Rp 150.000 serta mata uang ringgit yang merupakan hasil kencan.
“Kami akan masih kembangkan kasus ini, untuk pengelola hotel akan diperiksa juga apakah ada keterlibatan dari mereka,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.