Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik 7,45 Persen, Ini Besaran UMK di Perbatasan RI-Malaysia Tahun 2023

Kompas.com - 10/12/2022, 00:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan, Kalimantan Utara, Tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 7, 45 persen.

Hal tersebut, mengacu pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), unsur Serikat Pekerja (SP/SB), akademisi dan juga perwakilan pemerintah daerah.

"Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 persen atau Rp 230.245, dari tahun sebelumnya Rp. 3.088.888, menjadi Rp. 3.319.134," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Marcelinus, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Buruh Puas UMK Bojonegoro Naik Rp 200.000, Ibaratkan Seperti Obat

Hal ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, pada 7 Desember 2022, bernomor 188.44/K.852/2022 tentang UMK Nunukan Tahun 2023.

Marselinus mengatakan, penetapan kenaikan UMK sebesar 7,45 persen juga mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan merujuk PP 36 Tahun 2021.

Ada sejumlah indikator yang disesuaikan dari PP 36 Tahun 2021. Termasuk lama waktu penetapan UMK.

Jika pada PP 36 Tahun 2021, penetapan UMK diberi batas waktu 21 November untuk Pemerintah Provinsi dan 30 November untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada Permenaker 18 Tahun 2022,  batas akhir penetapan UMK untuk Provinsi pada 28 November, dan Kabupaten/Kota pada 7 Desember.

Selain itu, lanjut Marselinus, perubahan juga terjadi pada formula penghitungan upah. Pada Permenaker, cara menentukan UMK adalah, pertumbuhan ekonomi, dikalikan alfa, ditambah nilai inflasi.

‘’Ada komponen baru nilai alfa pada Permenaker. Range alfa diberi ruang dari 0,1 sampai 0,3. Dewan pengupahan tinggal memutuskan berapa nilai alfa berdasar masukan dari data BPS. Kebetulan di Nunukan, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan upah 0,3, sementara Apindo 0,1. Kita ambil jalan tengah di 0,2, sehingga didapat angka kenaikan 7,45 persen. Rumusan ini disepakati semua pihak, dan tidak ada complain dari pihak Serikat Pekerja,’’urainya.

Marselinus menambahkan, besaran UMK yang sudah menjadi ketetapan tersebut, akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kabupaten Nunukan.

Disnakertrans juga segera turun lapangan melakukan pemantauan untuk memastikan ketetapan tersebut berjalan dan dilakukan seluruh perusahaan. Baik sektor pertambangan, perkebunan, perbankan, rekonstruksi, pelayaran, ataupun Jasa dan Pelayanan.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Sumut 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

‘’Hasil pantauan Disnaker selama ini, tidak ada kasus pelanggaran atau complain. Kalaupun ada perusahaan yang belum sanggup melaksanakan di awal tahun, tentu perusahaan tersebut wajib bersurat ke Gubernur, dan menjelaskan sampai kapan bisa mengimplementasikan aturan. Dan perusahaan wajib mengganti nilai gaji selama penundaan terjadi,’’ ungkapnya.

Masih kata Marselinus, perusahaan juga wajib membuat struktur dan skala upah perjenjangan gaji. Hal tersebut, untuk mengantisipasi kecemburuan karyawan lama terhadap karyawan baru.

‘’Sehingga penggajian itu sesuai jenjang, lama masa kerja dan lainnya. Itu dilaporkan ke kami sebagai evaluasi. Selama ini, hal tersebut berjalan baik,’’kata Marselinus.

Baca juga: Meski UMK Terbesar Kedua di Jatim, Buruh di Gresik Bakal Menggugat ke PTUN, Ini Alasannya

Secara garis besar, kenaikan UMK Kaltara Tahun 2023 memiliki presentase kenaikan sebesar 7,79 persen.

Jika UMP 2022 Kaltara sebesar Rp 3.251.702, 67, maka Tahun 2023, menjadi Rp 3.016.738, 00.

Sementara itu, UMK daerah perbatasan lainnya seperti Kabupaten Bulungan mengalami kenaikan 7,56 persen menjadi Rp 3.362.895, 51. Kemudian Kabupaten Malinau naik 7,58 persen menjadi Rp 3.494.498, 55.

Lalu Kabupaten Tana Tidung, naik 7,67 persen menjadi Rp 3.370.205. Kota Tarakan naik 7,44 persen menjadi Rp 4. 055.356, 62.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com