AMBON, KOMPAS.com - Lima anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi dipecat secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Pemecatan lima anggota polisi itu berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (7/12/2022).
Kelima anggota polisi yang dipecat itu yakni Briptu Vincent Brian Selano, Bripka Samuel Victor Nussy, Brigpol Pieter Anthonie Matulessy, Bripda Tarman Buton dan Bharatu Lagafur Labiru.
Baca juga: Minta Maaf, Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu: Saya Hanya Manusia Biasa
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dalam amanatnya mengatakan, kelima anggota tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran berat berupa desersi, asusila dan juga narkoba.
Menurut Latif, dengan pemecatan lima anggota tersebut, total jumlah anggota Polda Maluku yang dipecat dari dinasi kepolisian selama 2022 sebanyak 25 anggota.
Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 5 Tahun Penjara
“Pada upacara ini ada lima personel kita yang di PTDH dan terhitung sejak Bulan Januari hingga Desember di tahun 2022 ini sudah ada 25 personel kita di Polda Maluku dan Polres jajaran yang di-PTDH,” katanya.
Dia mengungkapkan, pemecatan terhadap lima anggota polisi tersebut telah melalui proses yang panjang dan telah melalui mekanisme yang berlaku hingga keputusan PTDH kepada mereka diterbitkan.
“Pemecatan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran ini dilakukan dengan pertimbangan serta melalui mekanisme,” katanya.
Latif mengaku, selaku manusia biasa, ia juga merasa berat untuk membuat keputusan melepaskan personel yang membuat pelanggaran tersebut. Namun, hal tersebut harus dilakukan karena sudah menjadi ketentuan dalam aturan Polri.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan kedinasan Polri.