Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf, Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu: Saya Hanya Manusia Biasa

Kompas.com - 06/12/2022, 19:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Anggota DPRD Maluku Tengah Syafi Boeng yang ditangkap saat berpesta sabu-sabu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah, khususnya warga Seram Utara yang telah memilihnya sebagai anggota dewan.

Permintaan maaf itu disampaikan Syafi di Mapolres Maluku Tengah usai Kapolres Maluku Tengah AKBP DaxImanuelle Manuputty menyampaikan keterangan pers terkait kasus penangkapan politisi Partai Demokrat tersebut, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

“Secara pribadi dan keluarga beta (saya) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku Tengah khususnya masyarakat di Dapil Seram Utara,” kata Syafi, Selasa.

Syafi yang sudah berstatus sebagai tersangka ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada Partai Demokrat, pimpinan, dan anggota DPRD Maluku Tengah.

Menurut Syafi, kasus yang menimpanya itu telah meresahkan masyarakat dan membuat malu partai yang selama ini menaunginya.

Dia mengakui tindakan yang dilakukannya tersebut merupakan kesalahan pribadi.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

“Saya memohon kepada DPP Partai Demokrat dan DPD, DPC, dan DPD, KNPI serta lembaga yang terhormat DPRD Maluku Tengah inilah saya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, sekali lagi atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf,” katanya.

Untuk diketahui Syafi ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah saat sedang berpesta sabu-sabu dengan tiga rekannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Maluku Tengah pada Jumat (25/11/2022).

Dalam penggebrekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisap atau bong. Syafi sendiri diketahui merupakan pemesan sabu sekaligus pemakai.

Atas pebuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Dalam kasus itu, polisi juga menciduk TM yang merupakan pemasok atau bandar sabu-sabu di wilayah tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com