Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Korban KDRT di Kendal Diintimidasi Saat Ajukan Izin Cerai ke Atasan

Kompas.com - 07/12/2022, 10:38 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang PNS di Dinas Kesehatan Kendal yang menjadi korban KDRT justru mendapat intimidasi dari atasan dan Sekda Kendal saat mengajukan izin cerai sejak akhir 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Nasrul Dongoran beserta tim dari LBH Semarang, usai menghadiri sidang pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (6/12/2022).

“Udah warga negara mengajukan izin cerai ini dari 2021, hampir setahun, dibolak-balik, bahkan dapat intimidasi. Tidak dapat izin, malah dapat penolakan dari sekda,” beber Nasrul kepada Kompas.com.

Baca juga: Lambatnya Kasus Prank KDRT Baim-Paula, Masih Berstatus Saksi meski Sudah Naik ke Penyidikan

Pihaknya menjelaskan, PNS harus memiliki izin cerai dari atasan sebagai syarat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Akan tetapi alih-alih melindungi, respons atasannya justru menyepelekan kekerasan yang dialami korban.

Timnya pernah menemui langsung Sekda Kendal, tapi tim kuasa hukumnya menyebut Sekda mengganggap pertengkaran rumah tangga hal yang biasa.

“Padahal kan harusnya dilihat si perempuan sejauh mana menjadi korban dan apa saja perlakuan kekerasan yang dialami,” tegasnya.

Selanjutnya Sekda menyuruh korban untuk meminta persetujuan cerai ke suami korban. Sekda juga mengeluarkan surat keputusannya yang menyatakan alasan peterngkaran bertentangan dengan akal sehat.

“Bagaimana mungkin orang yang bertengkar terus menerus menjadi korban kekerasan itu tidak masuk akal. Ini malah dijedotin gitu bahasanya, disungkurin, terus ada kata-kata kowe ngelawan tak peteni kowe (kamu kalau melawan, aku bunuh). Ini kan ancaman ya,” tegasnya.

Menurutnya sikap Sekda yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, bertentangan dengan Perda Kendal tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan berbasis Gender.

Pihaknya telah membawa hasil pemeriksaan dari pskolog bila korban betul mengalami kekerasan. Akan tetapi hal itu tak dipertimbangkan tim pemeriksa.

“Misal perempuan menolak dalam hal apapun harus dihormati, ini ndak. Nah ini yang sedang kita uji di PTUN agar pejabat lebih memperhatikan perempuan korban kekerasan,” jelasnya.

Upaya ini sekaligus menguji komitmen pemerintah, dalam hal ini Sekda menjalankan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi korban kekerasan.

Baca juga: Hendak Melapor, IRT di Lombok Timur Pingsan di Kantor Polisi, Kapolsek: Dugaannya Korban KDRT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com