SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu terdapat unggahan viral di media sosial (medsos) mengenai anggota TNI bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi, yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Menanggapi hal itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan, Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.
"Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan pengadilan militer Semarang untuk diproses secara hukum pidana," jelasnya melalui keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Suami di Lamongan Dilaporkan Istri ke Polisi atas Dugaan KDRT
Dia menjelaskan, Serda Luthfie Baehaqie telah diserahkan ke Denpom IV/3 Salatiga Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu.
"Berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," imbuhnya.
Atas viralnya unggahan mengenai kasus Serda Luthfie Baehaqie, dia meminta agar para prajurit Kodam IV/Diponegoro menjaga keharmonisan keluarga.
"Keluarga harmonis itu awal sebagai prajurit profesional," ujarnya.
Menurutnya, dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif maka suasana lingkungan kerja pun akan nyaman.
"Semua dimulai dari keluarga," paparnya.
Dia menambahkan, selama penanganan kasus tersebut, sudah dilakukan langkah mediasi dari kedua belah pihak keluarga.
"Namun, mediasi tak membuahkan hasil," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.