SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial DM atau Pongge (26) mengaku telah menyadap handphone istrinya LDA (23) selama kurang lebih tiga minggu, sebelum akhirnya terjadi peristiwa pencekikan.
“Istri saya chatting-an sama nelpon suami orang. Isi chatnya istri saya kangen sama dia,” jelas DM dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Lakukan KDRT kepada Istrinya hingga Tewas, Suami di Semarang Duga Korban Selingkuh
Penyadapan dilakukan untuk menciduk sang istri yang diduga berselingkuh melalui pesan WhatsApp dengan pria lain. DM berinisiatif mengunduh aplikasi dari playstore dan dihubungkan dengan gawai milik istrinya secara diam-diam untuk memantau perselingkuhannya.
Pelaku bahkan mengaku mendapat aduan dari istri selingkuhan korban yang menyebut ada hubungan gelap antara korban dengan suaminya.
DM mengaku pernah sekali bertemu dengan selingkuhan istrinya lantaran tinggal di satu RT. Akan tetapi ia mengatakan tak ingat wajah lelaki tersebut dan tak sekalipun melakukan klarifikasi.
Dia mengaku tak berniat membunuh istrinya. Ia bermaksud melampiaskan kekesalannya dengan mencekik istrinya.
Menurutnya, saat itu dirinya meminta sang istri membeli pulsa listrik. Namun, istrinya tak segera kembali. Diduga istrinya menelpon selingkuhannya lewat handphone milik temannya saat pergi ke warung.
Setibanya sang istri di rumah, terjadi cekcok antara keduanya. Lalu pelaku mencekik korban hingga meninggal
Saat aksi kejam terjadi, anaknya yang berusia enam tahun tengah beristirahat di kamarnya. Sang istri lantas ditinggalkan dalam keadaan tak sadarkan diri.
“Saya tutupi bantal soalnya enggak tega melihat wajahnya (korban),” jelas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyebutkan masih akan melakukan otopsi di RSUP Kariadi. Kini pihaknya tengah meminta persetujuan dari keluarga korban.
"Tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.