Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Berbulan-bulan, 3 Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Mamuju

Kompas.com - 05/12/2022, 15:56 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju mengeksekusi 3 terpidana kasus korupsi di Mamuju, Sulawesi Barat, setelah buron selama berbulan-bulan. 

Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan bahwa 3 terpidana yang dieksekusi ke dalam penjara tersebut memiliki kasus korupsi yang berbeda-beda. 

Ketiga terpidana tersebut ialah Ilang Enos, Muhammad Thamrin, serta Fayzal Dirgantara Rajab Eka. Ilang Enos merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkatan laut pada Kementrian Perhubungan yang bersumber pada APBN 2018.

Baca juga: Bank Sulselbar Mamuju Akui Sulit Kembalikan Dana 6 Nasabah yang Tidak Tercatat, Ini Alasannya

Ilang Enos berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program ini.

"Dia diamankan karena yang bersangkutan telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim MA," kata Subekhan dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022). 

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Sulselbar Mamuju Beri Bonus Fiktif kepada Nasabah yang Isi Saldonya Raib

Terpidana korupsi yang lain Muhammad Thamrin kata Subekhan merupakan terpidana kasus korupsi bidang perusakan hutan. Dia diamankan di Tommo, pada Jumat (2/12/2022) dini hari. 

Sementara itu, Fayzal Dirgantara Rajab Eka merupakan terpidana korupsi yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Fayzal merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Subekhan menyebut Fayzal berperan sebagai penyedia bibit peternakan babi untuk KUBE PKH Kecamatan Kalumpang, Mamuju.

Dalam kasusnya, Fayzal melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 916 juta. 

Berdasarkan putusan kasasi, kata Subekhan, Fayzal dihukum 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan dinyatakan melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999.

"Dia ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami monitor dan alhamdulillah tadi malam sekitar pukul 3 dini hari berhasil diamankan di rumah terpidana," ujar Subekhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Regional
Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com