Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Bom untuk Tangkap Ikan di Ujung Kulon, 5 Orang Ditangkap

Kompas.com - 02/12/2022, 17:26 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi menangkap lima orang yang diduga menggunakan bom saat menangkap ikan di perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.

Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Pandeglang AKP Zul Ahmadi mengatakan, kelima orang itu tangkap saat polisi berpatroli dengan Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon pada Kamis (1/12/2022).

"Kami memproses secara hukum kelima tersangka penggunaan bom ikan itu," kata Zul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Rumah Eks Kades di Probolinggo Dilempar Bom Ikan

Saat ini, kelima tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 12 botol bom siap ledak, tujuh botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 kg brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, tiga pak korek api, satu set alat perakit bom.

Kemudian, satu unit kapal motor, dua morvis merek Dacor, empat kacamata, dua pemberat masing-masing 5 kilogram, satu kompresor, dan satu gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 meter.

Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan dan biota laut lain.

Baca juga: Pengiriman 5.000 Detonator Siap Ledak Digagalkan di Situbondo, Polisi Sebut untuk Bom Ikan

Bom rakitan sebanyak 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 meter persegi terumbu karang.

Dari total keseluruhan barang bukti yang disita, katanya, potensi kerusakan yang ditimbulkan seluas ribuan meter persegi yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Regional
Tawuran Pelajar SMP antar Kabupaten Purbalingga-Banyumas Digagalkan, Sajam Diamankan

Tawuran Pelajar SMP antar Kabupaten Purbalingga-Banyumas Digagalkan, Sajam Diamankan

Regional
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Regional
Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Regional
Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Regional
Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Regional
Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com