Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Ponpes Banten

Kompas.com - 30/11/2022, 20:18 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan dua terdakwa kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun 2018 dan 2022 senilai Rp 183 miliar.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso dan mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada kedua terdakwa.

Baca juga: Masa Tahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Pasai Aceh Diperpanjang

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, membenarkan putusan kasasi telah diterima Kejaksaan dari MA.

Meskipun, kata Rezkinil, salinan putusan secara lengkap belum diterima kejaksaan.

"Amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum, dengan demikian putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten dikuatkan," kata Rezkinil kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Anggota Polisi Mengamuk di Ponpes Gowa, Todongkan Pistol hingga Tarik Kerah Baju Santri

Keduanya, menurut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga terdakwa lain yang turut diadili tidak mengajukan banding. Ketiga terdakwa tersebut yakni Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten.

Dua terdakwa Epieh dan Asep telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang masing-masing  selama dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.

Untuk terdakwa Agus, hakim memvonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan delapan bulan serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun khusus terdakwa Asep, diberikan hukuman tambahan berupa pidana membayar uang pengganti Rp 96 juta subsider satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com