Salin Artikel

MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Ponpes Banten

SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan dua terdakwa kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun 2018 dan 2022 senilai Rp 183 miliar.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso dan mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada kedua terdakwa.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, membenarkan putusan kasasi telah diterima Kejaksaan dari MA.

Meskipun, kata Rezkinil, salinan putusan secara lengkap belum diterima kejaksaan.

"Amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum, dengan demikian putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten dikuatkan," kata Rezkinil kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (30/11/2022).

Keduanya, menurut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga terdakwa lain yang turut diadili tidak mengajukan banding. Ketiga terdakwa tersebut yakni Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten.

Dua terdakwa Epieh dan Asep telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang masing-masing  selama dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.

Untuk terdakwa Agus, hakim memvonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan delapan bulan serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun khusus terdakwa Asep, diberikan hukuman tambahan berupa pidana membayar uang pengganti Rp 96 juta subsider satu tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/201806878/ma-tolak-kasasi-2-terdakwa-kasus-korupsi-hibah-ponpes-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke