Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Sebut Pembunuh Satu keluarga di Magelang Pernah Habiskan Rp 32 Juta dalam Sebulan

Kompas.com - 30/11/2022, 15:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sukoco, paman DDS alias Dhio (22) tersangka pembunuh satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah membantah keponakannya dibebani ekonomi keluarga.

Bantahan tersebut disampaikan setelah Dhio memberi keterangan kepada kepolisian soal alasan pria 22 tahun itu melancarkan aksinya.

Dalam keterangannya, Dhio menyebut dirinya dibebani keluarga untuk membantu perekonomian setelah ayahnya pensiun dua bulan lalu.

"Selain itu saya meluruskan berita yang simpang siur, bahwa pengakuan tersangka dia jadi penanggung jawab atau tulang punggung itu tidak benar. Sama sekali tidak benar," kata Sukoco, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Detik-detik DDS Minta Tolong ART Gotong Korban Usai Racuni Keluarganya Sendiri di Magelang

Sukoco mengatakan Dhio yang merupakan anak kedua dari keluarga ini lah yang justru merusak keuangan orang tuanya.

"Bahkan justru yang merusak dana-dana orang tua itu, dia sendiri. Dengan kebohongan-kebohongannya, kepandaiannya, sehingga dana-dana orang tua digerogoti," tutur Sukoco.

Menurut Sukoco, Dhio pernah menghabiskan uang hingga Rp 32 juga setiap bulan dengan alasan digunakan untuk mengikuti sejumlah kursus.

Informasi tersebut Sukoco dapatkan dari adiknya, Heri Riyani yang tak lain ibu Dhio yang tewas di tangan anaknya sendiri.

"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya,"jelas Sukoco.

Baca juga: Aksi Nekat Pria di Magelang Racuni 3 Orang Keluarganya hingga Tewas, Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Namun kursusnya belum dibuktikan benar adanya," kata Sukoco.

Sementara itu Dhio kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya satu keluarga di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang dilakukannya pada Senin (28/11/2022) ini.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).

Sajarod mengungkapkan akibat perbuatannya itu, Dhio dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Bukan yang Pertama, Pembunuh Sekeluarga di Magelang Pernah Campur Racun di Dawet untuk Keluarganya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DDS Pembunuh Sekeluarga di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com