Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2023: Jateng, Jabar, dan Yogyakarta Tak Sampai Rp 2 Juta

Kompas.com - 29/11/2022, 15:52 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Gubernur berbagai provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta para gubernur harus telah mengumumkan besaran UMP 2023 di wilayahnya maksimal Senin (28/11/2022).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengumuman dan penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, diperpanjang menjadi 28 November 2022, sedangkan UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) yang sebelumnya diumumkan paling lambat 30 November 2022, menjadi 7 Desember 2022.

Permenaker itu juga menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen, lebih rendah dari permintaan para buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPSI: Sesuai Target dan Tinggal Pengawasannya

Hingga saat ini, 34 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni sebesar Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).

Sedangkan Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan UMP terendah yakni Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen).

UMP Jabar naik 7,88 persen

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar tahun 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670.17.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Adapun besaran UMP Jabar 2023 diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Kalimantan, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan gubernur, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Pemprov Jabar yang diterima Kompas.com pada Senin (28/11/2022).

Dalam penetapan UMP, Setiawan menjelaskan, terdapat tiga faktor yang menjadi pertimbangan, yakni besaran inflasi Jabar, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Berdasarkan formula penghitungan yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu, maka ditetapkanlah UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670.17.

Dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (29/11/2022), berikut ini daftar lengkap UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  2. Papua: Rp3.864.696,00 (8,50 persen)
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  16. Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (4,00 persen)
  17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  19. Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  23. Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  24. Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  25. Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  28. Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
  31. Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  32. Jawa Barat: Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  33. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  34. Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com