Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Dinilai Bisa Bikin Pariwisata NTT Kembali Mati Suri

Kompas.com - 28/11/2022, 17:58 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons rencana pemerintah provinsi (Pemprov) NTT yang tetap memberlakukan biaya masuk Taman Nasional Komodo senilai Rp 3,75 juta. 

Ketua HPI NTT Agus Bataona mengatakan, jika tarif baru itu tetap diberlakukan tahun 2023, iklim pariwisata Komodo Flores dan NTT umumnya akan terganggu.

"Kunjungan sudah pasti akan menurun drastis. Pariwisata kita yang sedang perlahan bangkit akan kembali mati suri," ujar Agus di Maumere, Senin (28/11/2022).

Secara prinsip, lanjut Agus, HPI NTT mendukung penerapan pembatasan kunjungan demi konservasi satwa Komodo dan fauna flora lainnya. Pembatasan juga dinilai positif untuk pariwisata bertanggung jawab yang berkelanjutan.

Baca juga: Gubernur NTT Cabut Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo, Tarif Masuk Rp 3,7 Juta Batal?

Namun, menurutnya, tarif senilai Rp 3,75 juta sangat berlebihan. Menurutnya, bisa dinaikkan tapi mesti pada angka yang wajar.

Misalnya, maksimal Rp 1 juta per orang per hari untuk wisatawan asing, dan Rp 100 ribu untuk wisatawan nusantara.

"Bila tetap diberlakukan tarif baru Rp 3,75 juta per orang per tahun maka sifatnya optional (opsional) saja bukan mandatory (wajib)," katanya.

"Tetapi bagi wisatawan yang berniat berkontribusi untuk kelestarian silakan bayar dengan tarif baru tersebut, bila tidak maka berlaku sesuai PP nomor 12 thn 2014 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku di Kementrian Kehutanan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing mengatakan, meski Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dibatalkan, namun biaya masuk Rp 3,75 juta merupakan kontribusi dari wisatawan.

"Kami menyebutnya bukan tarif, tapi adalah bentuk kontribusi dari wisatawan dalam melakukan konservasi di Taman Nasional Komodo," kata Sony kepada sejumlah wartawan, Senin (28/11/2022).

Sony mengatakan, pihaknya ingin memberitahukan kepada wisatawan bahwa komodo di Taman Nasional Komodo merupakan satu-satunya di dunia.

Sehingga, kata Sony, wisatawan pun diundang untuk ikut menjaga dan melakukan konservasi. Salah satu caranya dengan membantu konservasi, yakni ikut menyumbang dalam pembiayaan konservasi.

"Jadi konsepnya bukan retribusi tapi konstribusi untuk kelestarian komodo dan ekosistem yang ada di dalamnya," ujarnya.

Baca juga: Pemprov NTT Tetap Berlakukan Tarif Rp 3,75 Juta ke TN Komodo meski Pergub Telah Dicabut

Pemprov NTT, lanjut dia, tetap menggunakan Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem membership Rp 15 juta per empat orang.

Sony menjelaskan, pencabutan Pergub ini, tidak berpengaruh terhadap Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, dan izin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi NTT. 

Dengan begitu, kata Sony, kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara pemerintah pusat dan Pemprov NTT tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com