Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dan Lanjutkan Persidangan

Kompas.com - 28/11/2022, 12:14 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya.

Jaksa Fitriah saat membacakan berkas tanggapan eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu menilai bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih

Jaksa pun meminta pemeriksaan perkara tidak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi saki hingga ada kekuatan hukum tetap.

"Kami sampaikan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau eskpesi tim penasehat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Nikita Mirzani, dan kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia," ujar Fitriah.

Sebelumnya, dalam eksepsi dipaparkan sembilan poin pembelaan, kesembilan poin eksepsi itu pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang telah mengakui bahwa Perbuatan Terdakwa Nikita Mirzani mengambil foto Saksi Mahendra Dito dari kutipan berita-berita online di antaranya kapanlagi.com, kompas.com, insert.com, kumparan.com," kata Fahmi Bachmid.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani ke Anak: Mami Bukan Teroris, Pembunuh, apalagi Pengedar Narkoba

Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com