Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Anggota Polisi di Tarakan Dipecat, Salah Satunya Divonis 18 Tahun Penjara akibat Narkoba

Kompas.com - 28/11/2022, 08:58 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Dua oknum Polisi di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Brigpol MA dan Briptu SA, dipecat/diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, dan terlibat peredaran narkoba.

Upacara PTDH bagi keduanya, telah digelar Kamis (24/11/2022), dipimpin Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandya.

Dijelaskan Taufik, MA, terakhir kali menjabat sebagai Brigadir Polres Tarakan. Dan terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

MA melanggar pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar," ujar Taufik, dikonfirmasi Senin (28/11/2022).

MA juga terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.

Yang menerangkan bahwa, anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Briptu SA, terakhir kali menjabat sebagai Banit Sat Samapta Polres Tarakan.

SA terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B. Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Dan, Pasal 11 huruf c, menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Briptu SA, juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung 1 Oktober 2022.

“Saya selaku pimpinan Polri, Polres Tarakan, mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang pernah dilakukan mendukung tugas Polri selama bertugas. Saya juga berharap kepada keduanya, meskipun sudah tidak aktif berdinas, agar tidak mengulangi perbuatannya, dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri," pesannya.

Taufik menegaskan, langkah PTDH bagi dua oknum Polisi ‘’nakal’’ tersebut, dilakukan sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

"Sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat, tak dicederai," ujarnya lagi.

Baca juga: Dua Polisi Dipecat gara-gara Main Pokemon Go Saat Ada Perampokan

Langkah tegas ini juga menjadi implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan.

Serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota, yang merusak marwah institusi kepolisian.

Taufik meminta seluruh jajaran di Polres Tarakan, agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.

"Sehingga seluruh personel Polri di Tarakan, mampu membentengi diri dari perilaku dan tindakan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. Sekaligus menuntut kita untuk tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segara ketentuan yang berlaku,” kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com