Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Sebut Tak Ada Niatan Menghina Dito Mahendra Lewat InstaStory

Kompas.com - 21/11/2022, 14:53 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nikita Mirzani, menyebut bahwa postingan InstaStory yang dibuatnya tidak ada niatan untuk menghina Dito Mahendra.

Hal itu diungkapkan Nikita saat membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Serang. Senin (21/11/2022).

"Bahwa dengan ini saya tegaskan, jelas apa yang saya utarakan pada postingan saya di Instagram, bukan dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Pelapor Mahendra Dito," kata Nikita di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra.

Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani

Namun postingan itu, lanjut Nikita, dimaksudkan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana dan setiap laporan korban tindak pidana.

Menurutnya, dalam dakwaan JPU pun dibenarkan bahwa dia hanya menghimbau kepada aparat kepolisian agar adil menyelesaikan laporan dari masyarakat atau korban.

Nikita pun merasa, apa yang dialaminya saat ini merupakan sebuah perbuatan dan tindakan Zalim dari Pelapor Mahendra Dito yang membuat laporan yang mengada-ada.

Tak hanya pelapor, Nikita juga merasa dizalimi Polresta Serang Kota yang dengan sewenang-wenang menjadikan dia sebagai tersangka.

"Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan Zalim kepada saya dan selanjutnya melakukan penahanan dengan alasan yang sangat tidak logis dan bahkan sangat lucu," ujar Nikita.

Dikatakan Nikita, kelucuan dirinya ditahan karena telah mengakibatkan kerugian Rp. 17.500.000 terhadap Mahendra Dito.

Bahkan, lanjut Nikita, semakin lucu tatkala Jaksa Penuntut Umum dalam uraian dakwaan justru membenarkan dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani ke Anak: Mami Bukan Teroris, Pembunuh, apalagi Pengedar Narkoba

Meskipun perkaranya tetap disidangkan karena Jaksa kebingungan untuk menghitung dan kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana.

"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung suatu kerugian yang nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan kerugian yang sesungguhnya," kata Nikita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com